Mobil pick up dengan karakteristiknya yang unik memainkan peran penting dalam transportasi dan ekonomi.
Namun, penggunaan yang tidak terkontrol dan melanggar peraturan dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu keseimbangan lalu lintas.
Kali ini rustpro.id akan membeberkan kepada Anda tentang peraturan mobil pick up di jalan raya yang bisa Anda pahami untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Peraturan Mobil Pick Up di Jalan Raya
Peraturan mengenai penggunakan mobil pick up di jalan raya tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dengan nomor surat SE.2/AJ.307/DRJD/2018.
Melalui surat edaran tersebut diatur tentang ketentuan penggunaan bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil barang di jalan raya.
Adapun Jumlah Berat Barang (JBB) yang diperbolehkan dalam aturan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu JBB dengan batas maksimal 3.500 kilogram dan JBB lebih dari 3.500 kilogram.
Untuk mobil pick up yang memiliki JBB dengan batas maksimal 3.500 kilogram, diperbolehkan melewati jalan raya dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Pada bagian bak, muatan mobil pick up harus sesuai dengan daya angkut dan teknis kendaraan yang direkomendasikan oleh pabrik.
- Jarak bagian bak muatan dengan bagian belakang kabin mobil pick up tidak boleh kurang dari 10 milimeter.
- Di bagian luar dinding bak belakang terbuka, ujung landasan area belakang tidak boleh melebihi 260 milimeter. Sementara untuk lebarnya, batas maksimal 50 milimeter dan tidak boleh melebihi lebar dari kabin mobil pick up.
- Untuk mobil pick up bak terbuka, teralis yang digunakan tidak boleh melebihi 150 milimeter dari atap kabin mobil pick up.
- Sementara untuk mobil pick up bak tertutup, batas tinggi tidak boleh melebihi 4,2 meter.
- Lebarnya sendiri pun tidak boleh melebihi 1,7 kali dari lebar mobil pick up.
Di sisi lain, untuk peraturan mobil pick up di jalan raya yang memiliki JBB lebih dari 3.500 kg, persyaratannya adalah sebagai berikut.
- Mobil pick up bak terbuka tidak boleh memiliki lebar muatan yang lebih dari 50 milimeter. Selain itu, mobil bak terbuka juga tidak boleh memiliki lebar muatan yang melebihi lebar kabin mobil ditambah 0,5 meter dari sisi kanan atau kiri untuk mobil pick up yang memiliki sumbu belakang ban mobil tunggal.
- Untuk ketentuan jarak antara ruang muatan dan bagian belakang kabin kendaraan, hal ini ditentukan berdasarkan tipe sumbu belakang mobil. Jika mobil pick up memiliki satu sumbu belakang, jarak terkecil yang harus ada adalah 150 milimeter.
- Namun, jika mobil pick up dilengkapi dengan dua sumbu, jarak terkecil yang harus ada adalah 200 milimeter.
- Selain itu, dinding luar ruang muatan tidak boleh melampaui batas area belakang kendaraan.
Apakah Boleh Membawa Muatan Orang di Mobil Pick Up?
Mengacu pada Pasal 5 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021, disebutkan bahwa mobil pick up dilarang dipergunakan untuk mengangkut orang.
Peraturan ini secara spesifik dikhususkan untuk mobil pick up pengangkut barang.
Meskipun begitu, peraturan ini dapat dikecualikan ketika dalam keadaan darurat atau genting, seperti evakuasi korban bencana alam atau aksi massa, dengan catatan mendapat pengesahan dari Wali Kota, Bupati, atau Gubernur yang sebelumnya sudah dipertimbangkan oleh pihak kepolisian.
Peraturan ini pun tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 137 ayat 4.
Baca Juga: Rekomendasi Mobil Pick Up Termurah dan Tangguh, Apa Saja?
Rawat dan Cegah Mobil Pick Up dari Ancaman Karat! Bawa ke RustPro Sekarang!
Setelah mengetahui peraturan mobil pick up di jalan raya, Anda juga perlu memahami tentang bahaya karat pada mobil pick up.
Sama seperti kendaraan pribadi, kendaraan angkutan barang seperti pick up juga mudah terserang karat, terutama di bagian bawah, sisi roda, dan ruang muatannya.
Maka dari itu, menjaga kondisi mobil pick up sama pentingnya dengan merawat kendaraan pribadi agar terlindung dari serangan karat.
Satu-satunya cara paling efektif menjaga mobil pick up dari risiko karat adalah dengan memanfaatkan solusi anti karat pada area yang mudah terkena.
Sebagai bengkel ahli perawatan mobil, RustPro menawarkan perlindungan khusus anti karat untuk mobil pick up.
RustPro menggunakan cat pelapis anti karat berbahan dasar rubber yang memiliki ketahan lebih lama dibandingkan bahan aspal atau tar yang biasa digunakan oleh bengkel-bengkel umum.
Untuk menjamin daya tahannya, RustPro menawarkan garansi hingga 8 tahun dan layanan penyemprotan ulang cat pelapis anti karat secara GRATIS!
Jadi, bagi Anda yang ingin melindungi mobil pick up dari risiko karat, segeralah bawa ke RustPro!
Dengan garansi 8 tahun dan layanan penyemprotan ulang cat anti karat secara gratis, RustPro adalah solusi terbaik untuk perawatan mobil pick up Anda.
Silakan hubungi Customer Service kami melalui WhatsApp di 0813-1150-2678!
Nikmati promo spesial dari RustPro, yaitu POTONGAN HARGA 30% untuk perlindungan anti karat!
Anda juga bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai RustPro melalui akun Instagram @rustpro_indonesia.
RustPro memiliki beberapa cabang di kota-kota utama di Indonesia.
Bagi Anda yang tinggal di Jakarta, Cirebon, dan Makassar, Anda dapat mengunjungi cabang RustPro di lokasi-lokasi terdekat berikut ini.
RustPro Pengangsaan Dua
Lokasi: Jl. Pegangsaan Dua No.5, RT.7/RW.3, Pegangsaan Dua, Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250.
RustPro Kalimalang
Lokasi: Jl. Inspeksi Kalimalang Kota No.8C, RT.2/RW.11, Pd. Klp., Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450.
RustPro Cirebon
Lokasi: Jl. Kesambi No.74A, Kesambi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45133.
RustPro Makassar
Lokasi: Jl. Kumala No.72D, Bongaya, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90223.
Itulah informasi mengenai peraturan mobil pick up di jalan raya.
Penting untuk memahami peraturan mengenai penggunaan mobil pick up di jalan supaya Anda tidak salah mempergunakan mobil pengangkut barang yang satu ini.
Selain itu, dengan mengatahui informasi ini, Anda tentunya dapat menambah wawasan tentang peraturan lalu lintas mengenai pengangkutan barang di jalan raya.