Dalam era digital yang terus berkembang, teknologi telah merambah hampir semua aspek kehidupan kita, termasuk dalam penegakan hukum di jalan raya.
Salah satu inovasi yang signifikan dalam hal ini adalah sistem tindak pelanggaran secara elektronik atau tilang elektronik.
Melalui artikel ini, rustpro.id akan membahas apa saja jenis pelanggaran tilang elektronik dan bagaimana cara membayar dendanya.
Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai marak digunakan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Tilang elektronik ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sejumlah pelanggaran yang akan ditilang secara elektronik melalui kamera ETLE, diantaranya:
Pelanggaran lalu lintas dan marka jalan, denda maksimal Rp 500.000.
Tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang di samping pengemudi roda empat. Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.
Menggunakan telepon genggan saat berkendara. Denda maksimal Rp 750.000.
Melanggar batas kecepatan maksimum dan minimum. Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Melanggar ganjil genap. Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Melawan arus. Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan untuk pengendara sepeda motor dan denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan paling lama 2 bulan untuk pengendara mobil.
Menerobos lampu merah. Denda paling besar Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan.
Tidak pakai helm untuk pengendara dan penumpang sepeda motor. Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.
Sepeda motor berpenumpang lebih dari 1 orang tanpa kereta samping didenda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.
Sepeda motor tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari didenda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Batas waktu pembayaran denda tilang elektronik adalah 14 hari. Apabila tidak dibayarkan, maka STNK kendaraan akan diblokir oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap alias Samsat.
Cara membayar denda tilang elektronik dapat dilakukan melalui situs e-tilang. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk membayar denda tilang elektronik.
- Akses situs resmi e-tilang melalui browser telepon pintar atau komputer.
- Masukan nomor berkas tilang di kolong yang tersedia, lalu klik “Cari”. Nantinya akan muncul tampilan yang menunjukkan angka besaran denda tilang elektronik.
- Klik “Bayar” dan nantinya akan muncul tampilan yang berisi kode pembayaran.
- Lakukan pembayaran dengan memasukan kode pembayaran, lalu pastikan nominal yang muncul sesuai dengan nominal denda yang sudah ditetapkan.
- Apabila sudah dibayar, klik “Konfirmasi Pembayaran” dan jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayarannya.
Baca Juga: Segini Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk Pengaman 2023!
Lindungi Mobil Anda bersama RustPro dan Dapatkan Garansi Hingga 8 Tahun!
Ancaman kerusakan mobil yang kerap terabaikan namun padahal sangat krusial adalah pengeroposan yang disebabkan oleh karat.
Apabila mobil sudah keropos, tentunya ini dapat membuat harga jualnya jatoh dan biaya perbaikannya pun lebih tinggi dibandingkan upaya pencegahannya.
Sebagai solusi atas masalah ini, RustPro menawarkan layanan anti karat mobil dengan jaminan garansi. Layanan ini tentu dapat Anda manfaatkan untuk melindungi kendaraan dari dampak buruk karat.
Jika Anda memberi perlindungan anti karat mobil RustPro, Anda akan diberikan garansi hingga 8 tahun dan ditambah dengan layanan pemeliharaan tahunan tanpa biaya tambahan.
Apalagi, RustPro sedang mengadakan promo spesial DISKON 40% untuk semua layanan perawatan mobil di RustPro. Jadi, perawatan mobil di RustPro dijamin sangat hemat biaya dehi!
Tunggu apa lagi? Buruan daftarkan mobil Anda di RustPro sebelum slot terisi penuh! Hubungi Customer Service kami melalui WhatsApp di 0813-1150-2678!
Kunjungi juga akun Instagram kami di @rustpro_indonesia untuk mendapatkan berbagai informasi menarik tentang RustPro.
Bagi Anda yang berdomisili di daerah Jakarta, Cirebon, atau Makassar, silakan kunjungi cabang RustPro yang tersedia di alamat berikut ini.
RustPro Pengangsaan Dua
Lokasi: Jl. Pegangsaan Dua No.5, RT.7/RW.3, Pegangsaan Dua, Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250.
RustPro Lebak Bulus
Lokasi: Jl. Raya Cirendeu, RT.2/RW.3, Cireundeu, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15419.
RustPro Cirebon
Lokasi: Jl. Kesambi No.74A, Kesambi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45133.
RustPro Makassar
Lokasi: Jl. Kumala No.72D, Bongaya, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90223.
Itu dia beberapa jenis pelanggaran tilang elektronik dan cara membayar dendanya.
Pastikan Anda membayar denda tilang tidak lebih dari 14 hari supaya STNK kendaraan Anda tidak diblokir oleh Samsat.