Cara ganti warna mobil di STNK dan BPKB – Mengubah warna mobil bukan hanya soal estetika, tetapi juga tentang legalitas.
Ketika Anda memutuskan untuk memberikan sentuhan warna baru pada kendaraan kesayangan, ada kewajiban lain yang harus Anda penuhi: memperbarui data di STNK dan BPKB.
Nah, untuk anda yang ingin mengganti warna mobil, perhatikan bagaimana cara ganti warna mobil di STNK dan BPKB berikut ini!
Cara Ganti Warna Mobil di STNK & BPKB
Sangat penting untuk memahami dan mengikuti prosedur yang benar dalam mengupdate data kendaraan setelah perubahan warna.
Berikut adalah cara ganti warna mobil di STNK dan BPKB mendalam yang perlu Anda lakukan.
1. Mengisi formulir permohonan yang disediakan
cara ganti warna mobil di STNK dan BPKB yang pertama adalah isi formulir yang telah disediakan.
Sebelum segalanya, Anda harus mengambil dan mengisi formulir khusus yang biasanya tersedia di kantor Samsat atau kepolisian daerah.
Formulir ini adalah pintu awal dari seluruh proses. Isilah dengan teliti dan pastikan semua informasi yang diberikan akurat.
2. Mengunjungi loket tata usaha untuk berita acara Rubentina
Setelah formulir diisi, langkah selanjutnya adalah mendapatkan berita acara Rubentina.
Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa Anda berencana mengubah warna mobil sesuai dengan ketentuan yang ada.
3. Melakukan inspeksi fisik kendaraan
Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan anda adalah cara ganti warna mobil di STNK dan BPKB selanjutnya yang harus anda tempuh.
Inspeksi ini bukan hanya melihat perubahan warna, tetapi juga memeriksa kondisi umum mobil, termasuk mesin, ban, lampu, dan fitur keselamatan lainnya.
Hal ini untuk memastikan bahwa selain perubahan warna, tidak ada modifikasi lain yang melanggar aturan.
4. Melakukan pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK
Setiap perubahan data di dokumen resmi tentunya memerlukan biaya administrasi. PNBP adalah salah satu biaya yang harus Anda bayar.
Jumlahnya mungkin berbeda-beda tergantung daerah, jadi selalu konsultasikan dengan petugas terkait.
5. Mendaftarkan BPKB ke Polda atau Polres
Nah, setelah proses pengecekan selesai, cara ganti warna mobil di STNK dan BPKB selanjutnya adalah dengan melakukan pendaftaran untuk BPKB yang baru.
Dengan dokumen yang sudah lengkap dan biaya yang sudah dibayarkan, Anda harus mendaftarkan ulang BPKB Anda.
Ini memastikan bahwa semua perubahan yang Anda lakukan teregistrasi dengan benar di sistem kepolisian.
6. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ
Sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib membayar pajak. Dengan adanya perubahan data, mungkin ada penyesuaian dalam jumlah pajak.
Pastikan Anda mendapatkan informasi yang benar dan membayar sesuai ketentuan.
7. Menerima STNK dan BPKB yang baru
Setelah semua cara ganti warna mobil di STNK dan BPKB selesai dan dinyatakan valid, Anda akan menerima STNK dan BPKB dengan data yang sudah diperbarui.
Simpan dokumen ini dengan baik dan pastikan selalu sesuai dengan kondisi mobil Anda.
BACA JUGA:
- Warna Mobil Beda Dengan STNK? Ini Bahayanya
- Daftar 5 Warna Mobil Dengan Harga Jual Tinggi, Yuk Simak!
- Ini Cara Ganti Warna Mobil di Bengkel Resmi, Simak!
Mengganti warna mobil adalah keputusan yang menarik, namun dibalik itu ada serangkaian prosedur yang harus diikuti dengan cermat.
Dengan memahami dan menjalankan setiap cara ganti warna mobil di STNK dan BPKB dengan benar, Anda tidak hanya memastikan mobil Anda tampil sesuai keinginan, tetapi juga tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Syarat Ganti Warna Mobil di STNK & BPKB
Setelah paham cara ganti warna mobil di STNK dan BPKB, sekarang simak apa saja syarat atau dokumen yang harus anda persiapkan.
Mengganti warna mobil tidak hanya mengubah tampilan eksterior kendaraan Anda, tetapi juga memerlukan perubahan pada dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.
Proses ini memastikan bahwa data kendaraan Anda selalu up-to-date dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Identitas Diri (KTP) atau dokumen tinggal bagi WNA
- STNK yang asli
- BPKB yang asli
- Jika diwakilkan, siapkan surat kuasa
- Surat keterangan dari bengkel
- Laporan hasil inspeksi fisik kendaraan
Untuk memastikan semuanya berjalan sesuai dengan aturan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dengan mempersiapkan semua dokumen dan memahami setiap langkah yang diperlukan, Anda dapat memastikan bahwa proses perubahan warna mobil Anda di STNK dan BPKB berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ganti Warna Mobil? Yuk Rawat Agar Kinclong Terus di Rustpro! Ada Garansi 3 Tahun, Lho!
Apabila anda sudah paham cara ganti warna mobil di STNK dan BPKB yang benar, maka pastikan anda juga harus melakukan perawatan untuk warna mobil yang baru tersebut!
Pastikan warna tersebut tetap cerah dan kinclong setiap hari!
Nah, perawatan yang kami sarankan untuk anda adalah dengan melakukan coating mobil di Rustpro!
Ada layanan coating Graphene 10H+ dengan garansi 3 tahun.
Bukan hanya bikin cat mobil anda kinclong, akan tetapi akan ada efek daun talas yang membuat mobil anda bebas dari endapan air hujan dan kotoran lainnya.
Saat ini, rustpro menawarkan DISKON 30% untuk reservasi yang anda lakukan!
Khusus di cabang Rustpro Pegangsaan Dua, anda bisa melakukan reservasi di pukul 17.000 – 22.00 WIB setiap harinya!
Ayo hubungi customer service RustPro melalui WhatsApp melalui nomor berikut: 0813-1150-2678 untuk melakukan reservasi !
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang Rustpro, Anda bisa mengunjungi Instagram kami di @rustpro_indonesia.
Jadi, tunggu apalagi? Ayo hubungi Rustpro sekarang juga!
Rustpro Pegangsaan Dua – Jakarta
Untuk anda yang tinggal di Jakarta Utara dan sekitarnya, anda bisa datang ke Rustpro Pegangsaan Dua dengan alamat lokasi berikut ini.
Lokasi: Jl. Pegangsaan Dua No.5, RT.7/RW.3, Pegangsaan Dua, Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250.
Rustpro Cirendeu
Untuk anda yang berdomisili di Cirendeu dan sekitarnya, silahkan datang ke Rustpro Cirendeu dengan alamat berikut ini.
Itulah cara ganti warna mobil di STNK dan BPKB yang benar.
Yuk perhatikan setiap cara dan apa saja syarat yang harus anda penuhi agar proses ganti warna ini berjalan lancar!