❗❗ RUSTPRO Kini Hadir 24 Jam | Senin - Minggu 🔴 Kami Telah Hadir Di Wiyung Surabaya

Begini Cara Cek Apakah Kena Tilang Elektronik

cara cek apakah kena tilang elektronik

Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas menjadi semakin krusial dengan penerapan tilang elektronik di Indonesia.

Menjadi penting bagi setiap pengendara untuk mengetahui cara melakukan pengecekan tilang secara elektronik yang mudah dan praktis.

Di bawah ini rustpro.id telah menyiapkan sejumlah informasi mengenai cara cek apakah kena tilang elektronik.

Dengan mengetahui informasi di bawah ini, Anda dapat mengetahui apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak.

Cara Cek Apakah Kena Tilang Elektronik

Dalam era digital saat ini, pemerintah telah mengimplementasikan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara.

Bagi Anda yang ingin mengetahui cara cek apakah kena tilang elektronik, artikel ini akan memberikan panduan lengkap yang dapat diikuti.

1. Kunjungi Laman ETLE

Langkah pertama untuk mengecek apakah Anda mendapatkan tilang elektronik adalah dengan mengunjungi laman ETLE.

Ada dua laman yang bisa Anda kunjungi tergantung pada lokasi kendaraan Anda terdaftar:

Untuk wilayah umum, kunjungi https://etle-pmj.info/id/check-data.

Jika kendaraan Anda terdaftar di wilayah DIY, kunjungi https://www.etle-diy.info/id/check-data.

2. Isi Rincian Data Kendaraan

Setelah mengakses laman yang sesuai, langkah selanjutnya dalam cara cek apakah kena tilang elektronik adalah mengisi rincian data kendaraan Anda.

Data yang diperlukan umumnya meliputi; nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.

Memastikan bahwa semua data diisi dengan benar adalah kunci untuk mendapatkan hasil yang akurat.

3. Pengecekan Pelanggaran

Setelah memasukkan data kendaraan, sistem ETLE akan memproses informasi untuk mengecek adanya catatan pelanggaran.

Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa detik hingga menit.

Jika terdapat pelanggaran yang tercatat pada kendaraan Anda, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran, termasuk waktu dan lokasi terjadinya pelanggaran, serta jenis pelanggarannya.

Cara Mengecek Tilang Elektronik dengan Menggunakan Aplikasi e-tilang

Anda juga bisa melakukan pengecekan apakah Anda terkena tilang elekteronik atau tidak melalui aplikasi e-tilang. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh dan buka aplikasi e-tilang dari Play Store atau dengan mengakses laman tilang.kejaksaan.go.id.
2. Masukkan nomor tilang yang diberi polisi dan klik untuk mencari.
3. Sistem akan menampilkan rincian pelanggaran dan jumlah denda.
4. Pilih metode pengambilan bukti, lalu lanjutkan ke halaman pembayaran untuk mendapatkan kode pembayaran.
5. Lakukan pembayaran melalui berbagai metode yang tersedia. Tunjukkan bukti pembayaran tersebut di kejaksaan untuk mengambil bukti pelangaran.

Cara Mengecek Tilang Elektronik Menggunakan Aplikasi Polri Super App

Selain menggunakan aplikasi e-tilang, cara cek tilang elektronik juga bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Polri Super App. Berikut adalah urutan langkah-langkahnya:

1. Buka Aplikasi Polri Super App yang sudah terinstall.
2. Masukan nomor polisi kendaraan beserta nomor mesin atau nomor rangka kendaraan.
3. Setelah muncul informasi mengenai jenis pelanggaraan kendaraan Anda, klik pembayaran.
4. Nantinya akan muncul informasi mengenai kode pembayaran dan total denda yang harus Anda bayarkan.
5. Lakukanlah pembayaran melalui ATM, internet banking, atau via e-commerce menggunakan kode pembayaran teresebut.
6. Simpan bukti pembayaran dan bawa ke Samsat terdekat.

Baca Juga: Ini Dia 5 Manfaat Cover Mobil

Karat Dapat Bikin Mobil Keropos! Cegah bersama RustPro!

Menghadapi masalah karat pada mobil bukan hanya merusak tampilan estetika, tetapi juga bisa menyebabkan kerusakan struktural yang serius.

Karat yang tidak ditangani dapat membuat mobil Anda keropos, dan biaya perbaikan untuk masalah ini bisa mencapai angka yang mengejutkan, yaitu hingga Rp 15 juta.

Namun, jangan khawatir! RustPro hadir sebagai solusi cerdas dan hemat untuk mengatasi masalah karat pada mobil Anda melalui layanan anti karat mobil.

Dengan RustPro, Anda akan mendapatkan perlindungan maksimal terhadap karat dengan garansi selama 8 tahun.

Keunggulan lainnya, RustPro juga menawarkan layanan GRATIS penyemprotan ulang setiap tahunnya, memastikan mobil Anda terlindung dari karat dan tetap dalam kondisi prima.

Bersama RustPro, Anda dapat beristirahat dengan tenang, karena mengetahui bahwa mobil Anda terlindung dari risiko keropos akibat karat tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.

Segera hubungi CS kami melalui WA di nomor 0812-1130-9522 untuk info lengkap dan melakukan reservasi jadwal layanan!

Jika Anda berdomisili di wilayah Jakarta, Cirebon, dan Surabaya, silahkan kunjungi cabang RustPro yang beralamat di bawah ini.

RustPro Pengangsaan Dua

Alamat: Jl. Pegangsaan Dua No.5, RT.7/RW.3, Pegangsaan Dua, Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250

RustPro Cirebon

Alamat: Jl. Kesambi No.74A, Drajat, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45133

RustPro Surabaya

Alamat: Jl. Raya Wiyung No.17, Babatan, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur 60228

Itulah dia urutan cara cek apakah kena tilang elektronik atau tidak pada kendaraan Anda.

Sistem tilang elektronik merupakan langkah maju dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Dengan memanfaatkan teknologi, pemerintah berupaya untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan disiplin.

Dengan mengetahui cara cek apakah kena tilang elektronik, Anda dapat dengan mudah memastikan bahwa Anda mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari denda.

Ingatlah selalu untuk berkendara dengan aman dan mengikuti peraturan lalu lintas untuk menghindari pelanggaran.