❗❗ RUSTPRO Kini Hadir 24 Jam | Senin - Minggu 🔴 Kami Telah Hadir Di Wiyung Surabaya

Aturan Pemasangan Kaca Film Mobil di Indonesia

aturan pemasangan kaca film mobil

Aturan Pemasangan Kaca Film Mobil– Kaca film mobil telah menjadi salah satu tambahan populer dalam dunia otomotif. Selain memberikan keindahan estetika, kaca film juga memberikan manfaat praktis seperti mengurangi panas dari sinar UV, meningkatkan privasi, dan melindungi interior kendaraan dari paparan sinar matahari.

Namun, di balik manfaatnya, pemasangan kaca film mobil, khususnya di Indonesia, juga diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang membuat para pemilik mobil harus tunduk pada aturan dan persyaratan yang tertuang pada peraturan tersebut.

Lalu, kaca film yang seperti apa yang tidak boleh digunakan pada mobil-mobil di Indonesia? Simak penjelasan kami berikut ini mengenai aturan pemasangan kaca film mobil di Indonesia.

Baca Juga: 7 Bahaya Kaca Mobil Kena Cat, Waspadalah!

Aturan Pemasangan Kaca Film Mobil

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, aturan pemasangan kaca film mobil disebutkan bahwa kaca pada kendaraan bermotor terdiri atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela.

Masih menurut peraturan tersebut, disebutkan bahwa kaca pada kendaraan bermotor  harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. tahan goresan,
  2. bening dan tidak mudah pudar,
  3. tidak membahayakan apabila kaca pecah, dan
  4. tidak mengganggu penglihatan pengemudi.

Berdasarkan peraturan tersebut dapat dipahami bahwa pemasangan kaca film mobil wajib memenuhi persyaratan di atas.

Sementara itu untuk tingkat kegelapan, aturan pemasangan kaca film mobil diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor. Dalam surat tersebut berisi bahwa:

  1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut,
  2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70%,
  3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan,
  4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening,
  5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi,
  6. Yang dimaksud dengan prosesntasi penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

Dari aturan pemasangan kaca film mobil di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam memasang kaca film pada mobil, hal yang harus diperhatikan adalah:

  • prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70%
  • untuk kaca depan dan kaca belakang, prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40%
  • tidak boleh menempelkan sesuatu, termasuk stiker, pada kaca-kaca mobil.

Baca Juga: 6 Tips Memilih Kaca Film Mobil yang Tepat untuk Kendaraan Anda

Lindungi Mobil Anda dengan Kaca Film Terbaik

RustPro sebagai bagian dari Dokter Mobil Indonesia, menyediakan layanan pemasangan kaca film yang dapat memberikan perlindungan pada kaca mobil Anda. Produk kaca film kami bernama Domo Film, yang tidak hanya memberikan perlindungan tetapi juga mampu meningkatkan nilai estetika pada kendaraan Anda.

Kualitas Domo Film sudah teruji dan terbukti efektif dalam melindungi kaca film Anda tanpa harus melanggar aturan pemasangan kaca film mobil di Indonesia. Kami menggunakan inovasi teknologi terbaru yang dapat tahan melindungi mobil untuk jangka waktu yang lama.

RustPro memberikan jaminan garansi hingga 8 tahun untuk pemasangan Domo Film. Hal in sebagai bentuk rasa percaya kami terhadap kualitas produk Domo Film.

Jadi, buat Anda yang menginginkan perlindungan terhadap kaca mobil kesayangannya dan meningkatkan tampilan eksteriornya, Domo Film adalah solusi yang sangat tepat.

Segera hubungi Customer Service kami untuk pemesanan antrian secara online di bengkel RustPro melalui WhatsApp 0813-1150-2678. Kami juga ada di Instagram @rustpro_indonesia jika Anda ingin melihat layanan-layanan kami yang lain, seperti jasa pemasangan anti karat dan coating & detailing.

Teruntuk Anda yang berada di wilayah Kelapa Gading, Cempaka Putih, Pulo Gadung, dan wilayah sekitar Jakarta lainnya, silahkan kunjungi bengkel RustPro cabang Pengangsaan Dua, yakni di Jl. Pegangsaan Dua No.5, RT.7/RW.3, Pegangsaan Dua, Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250.

Itulah dia informasi mengenai aturan pemasangan kaca film mobil di Indonesia. Penting untuk memahami peraturan-peraturan di atas sebelum memasang kaca film pada mobil Anda. Pastikan kaca film yang Anda pilih memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.