❗❗ RUSTPRO Kini Hadir 24 Jam | Senin - Minggu 🔴 Kami Telah Hadir Di Wiyung Surabaya

Terbaru! Cara Cek Uji Emisi Mobil Sudah Pernah atau Belum

Terbaru! Cara Cek Uji Emisi Mobil Sudah Pernah atau Belum

Cara cek uji emisi mobil terbaru – Di tengah upaya pemerintah yang gigih untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, penting bagi setiap pemilik mobil untuk mengetahui status uji emisi kendaraannya.

Apakah mobil Anda telah melewati uji emisi atau belum? Pertanyaan ini bukan hanya menyoal kepatuhan hukum, tapi juga komitmen Anda terhadap bumi yang lebih hijau.

Tapi, bagaimana cara mengetahui apakah mobil Anda sudah pernah uji emisi atau belum?

Nah, untuk anda yang penasaran tentang apakah mobil anda sudah dilakukan uji emisi atau belum yuk kita simak bagaimana cara cek uji emisi mobil anda sebagai berikut !

Cara Cek Uji Emisi Mobil Sudah Pernah atau Belum

Mengendarai mobil yang telah lulus uji emisi bukan hanya membuktikan kepedulian kita terhadap lingkungan, tapi juga menjaga agar kita selaras dengan regulasi.

Mungkin Anda bertanya-tanya, “Bagaimana cara memastikan mobil saya telah menjalani uji emisi?” Tenang, kami telah merangkum cara cek uji emisi mobil untuk Anda.

1. Kunjungi Website Resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

  • Cara cek uji emisi mobil yang pertama, bukalah website resmi Kemenhub. Biasanya, ada fitur cek online untuk melihat apakah kendaraan Anda telah lulus uji emisi.
  • Masukkan nomor polisi mobil Anda pada kolom yang tersedia.
  • Jika mobil Anda telah lulus uji emisi, sistem akan menampilkan detail tanggal, tempat, dan hasil dari uji tersebut.

2.  Aplikasi Mobile Pemerintah

Saat ini, beberapa pemerintah daerah menyediakan aplikasi mobile khusus yang memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek status uji emisi.

Untuk cara cek uji emisi mobil ini, anda hanya perlu mengunduh aplikasi yang dimaksud.

Setelah mengunduh dan mendaftar, Anda hanya perlu memasukkan data kendaraan.

Informasi terkait uji emisi, termasuk tanggal dan hasil, akan ditampilkan secara langsung pada aplikasi.

Hindari Antrian,
Ayo Reservasi Online!

Loading...

3. Mengunjungi Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB) Terdekat

Jika Anda lebih nyaman dengan cara cek uji emisi mobil konvensional, Anda bisa langsung mengunjungi BPKB terdekat.

Pastikan membawa STNK dan identitas Anda. Petugas akan memeriksa dalam basis data mereka.

Anda juga bisa meminta cetak hasil uji emisi jika diperlukan.

4. Lihat pada Bagian STNK

Pada beberapa daerah, informasi mengenai uji emisi dicantumkan langsung pada bagian belakang STNK.

Anda hanya perlu memeriksa tanggal dan hasil uji emisi yang tertera.

Mengecek status uji emisi mobil Anda kini bukanlah hal yang rumit.

BACA JUGA: Cara Lulus Uji Emisi Pertama Kali Tanpa Gagal

Dengan berbagai cara cek uji emisi mobil yang disediakan, mulai dari layanan online hingga kunjungan langsung ke BPKB, Anda dapat dengan mudah memastikan bahwa mobil Anda telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain itu anda juga berkontribusi dalam menjaga kualitas udara bagi generasi mendatang.

Mobil apa yang Wajib Uji emisi?

Setelah memahami cara cek uji emisi mobil di atas, tentu kita juga ingin mengetahui bukan daftar mobil apa saja yang diwajibkan untuk melakukan uji emisi.

Mari kita simak daftar kendaraan yang wajib menjalani uji emisi berdasarkan sumber-sumber terpercaya yang telah kami kumpulkan.

1. Kendaraan Bermotor Pribadi

Semua kendaraan bermotor pribadi wajib menjalani uji emisi, terutama yang telah berusia lebih dari tiga tahun.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beredar masih memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Kendaraan Niaga

Kendaraan niaga memiliki potensi emisi yang lebih besar karena frekuensinya yang lebih sering beroperasi.

Oleh karena itu, kendaraan niaga diwajibkan untuk rutin melakukan uji emisi.

3. Kendaraan Milik Pemerintah

Kendaraan yang dimiliki dan dioperasikan oleh instansi pemerintah juga tidak luput dari kewajiban ini.

Kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, harus memastikan bahwa mereka memenuhi standar emisi yang berlaku.

4. Kendaraan Berusia Di Atas 3 Tahun

Dari sumber Kompas, disebutkan bahwa kendaraan yang telah beroperasi lebih dari tiga tahun diwajibkan untuk melakukan uji emisi.

Ini adalah langkah antisipasi, karena seiring waktu, efisiensi mesin kendaraan dapat menurun dan potensi emisi meningkat.

5. Kendaraan Angkutan Umum

Mengangkut banyak penumpang setiap hari, kendaraan angkutan umum harus menjaga kualitas udara di sekitarnya.

Oleh karena itu, bus, angkot, dan kendaraan angkutan umum lainnya juga termasuk dalam daftar wajib uji emisi.

Memahami kewajiban uji emisi bukan hanya tentang mematuhi regulasi, tapi juga tentang berkontribusi dalam menjaga kualitas udara yang kita hirup setiap hari.

Pastikan kendaraan Anda termasuk dalam daftar di atas dan telah menjalani uji emisi sesuai ketentuan yang berlaku!

Selain Uji Emisi, Pastikan Kendaraan Anda Sudah Pakai Anti Karat!

Selain anda sudah memastikan apakah kendaraan anda sudah dilakukan uji emisi atau belum dengan cara cek uji emisi mobil di atas, yuk pastikan mobil anda juga sudah diaplikasikan anti karat.

Mengapa? Jika mobil anda sudah lulus uji emisi, maka sempurnakan dengan mencegah mobil anda dari karat.

Mobil yang bagus dan teruji tentu juga harus jauh dari masalah karat.

Hal ini karena karat bisa membuat mobil kualitas mobil anda menurun, dan akan menyebabkan masalah baru.

Oleh karena itu, yuk uji emisi dan pasang anti karat mobil di Rustpro!

Saat ini, rustpro.id menawarkan DISKON 30% untuk reservasi yang dilakukan di semua cabang Rustpro.

Anda juga bisa mendapatkan DISKON 40% jika melakukan reservasi di cabang Rustpro Pegangsaan Dua antara pukul 17.00 WIB – 22.00 WIB.

Ayo hubungi customer service RustPro melalui WhatsApp melalui nomor berikut: 0813-1150-2678 untuk melakukan reservasi !

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang Rustpro, Anda bisa mengunjungi Instagram kami di @rustpro_indonesia.

Jadi, tunggu apalagi? Ayo hubungi Rustpro sekarang juga!

RustPro Pegangsaan Dua

Lokasi: Jl. Pegangsaan Dua No.5, RT.7/RW.3, Pegangsaan Dua, Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250.

RustPro Lebak Bulus

Lokasi: Jl. Raya Cirendeu, RT.2/RW.3, Cireundeu, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15419.

RustPro Lontar – Surabaya

Lokasi: Jl. Raya Lontar No.81, Lontar, Kec. Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur 60216.

RustPro Cirebon

Lokasi: Jl. Kesambi No.74A, Kesambi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45133.

Itulah cara cek uji emisi mobil yang benar.

Dengan mengetahui apakah mobil anda sudah di uji emisi atau belum, maka hati anda akan menjadi tenang dan terbebas dari razia atau pelanggaran yang saat ini sedang dilakukan oleh kepolisian Indonesia.

RUSTPRO

It's My Responsibility