Sabuk pengaman adalah salah satu aspek kunci dalam menjaga keselamatan berkendara di jalan raya.
Namun, masih banyak orang yang mengabaikan aturan ini, menganggapnya sepele, dan bahkan tidak sedikit dari mereka yang lupa untuk mengenakan sabuk pengaman saat berkendara.
Di bawah ini telah tim rustpro.id siapkan informasi seputar nominal denda tilang tidak pakai sabuk pengaman saat berkendara menggunakan mobil di jalan raya.
Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk Pengaman
Secara umum, aturan main tentang berkendara di jalan raya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 202 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut, terdapat lebih dari 300 pasal yang isinya mengatur tentang etika dan syarat berkendara, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan lalu lintas jalan raya.
Khusus untuk denda tilang tidak pakai sabuk pengaman, disebutkan dalam Pasal 289 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 bahwa baik pengemudi maupun penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil wajib menggunakan sabuk pengaman.
Adapun bunyi pasal yang menyebutkan tentang nominal denda tilang tidak pakai sabuk pengaman adalah sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Perlu diketahui bahwa sabuk pengaman mobil merupakan salah satu fitur keamanan yang paling penting di dalam mobil.
Fungsi utama sabuk pengaman mobil adalah untuk melindungi pengemudi dan penumpang dari cedera serius ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sabuk pengaman yang digunakan dengan benar dapat menjadi penyelamat yang kuat.
Dalam kasus kecelakaan, sabuk pengaman bekerja dengan cara mempertahankan penumpang di tempat duduknya dan mencegah mereka terlempar keluar dari kendaraan atau bergerak bebas di dalamnya.
Ini tentunya sangat membantu mengurangi risiko cedera kepala, leher, dan bagian tubuh lainnya akibat benturan keras.
Selain itu, sabuk pengaman mobil adalah salah satu komponen utama dalam sistem pengaman pasif kendaraan, seperti airbag.
Ketika digunakan bersama-sama, sabuk pengaman dan airbag dapat menyediakan perlindungan maksimal dalam situasi darurat, sehingga membantu mengurangi risiko cedera yang serius atau fatal.
Oleh karena itu, penting bagi semua pengemudi dan penumpang untuk selalu menggunakan sabuk pengaman dengan benar setiap kali mereka naik kendaraan, bahkan untuk perjalanan yang singkat sekalipun.
Ini adalah tindakan sederhana namun sangat penting untuk menjaga keselamatan kita di jalan raya.
Baca Juga: Gagal? Inilah 5 Penyebab Mobil Tidak Lolos Uji Emisi
Ingin Mobil Terhindar dari Kerusakan Parah? Lindungi bersama RustPro! Djamin Garansi 8 Tahun
Ancaman kerusakan mobil yang paling nyata namun seringkali luput dari perhatian adalah pengeroposan akibat karat.
Jika mobil sudah keropos, tentu harga jualnya akan jatuh dan biaya perbaikannya pun lebih mahal dibandingkan pencegahannya.
Sebagai solusi untuk mencegah mobil keropos, RustPro menawarkan layanan anti karat mobil bergaransi yang bisa Anda manfaatkan untuk melindungi mobil dari kerusakan akibat karat.
Bersama RustPro, Anda akan mendapat jaminan garansi selama 8 tahun dan layanan perawatan berkala setiap tahun secara GRATIS.
Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan POTONGAN HARGA 40% untuk seluruh layanan perawatan mobil di RustPro.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera pesan antrian Anda di RustPro sekarang sebelum penuh! Hubungi Customer Service kami melalui WhatsApp di nomor 0813-1150-2678!
Anda juga bisa mengunjungi Instagram kami di @rustpro_indonesia untuk melihat info-info menarik seputar layanan RustPro.
Jika Anda berada di wilayah sekitar Jakarta, Cirebon, dan Makassar, Anda dapat mengunjungi cabang RustPro yang tersedia di alamat berikut ini.
RustPro Pengangsaan Dua
Lokasi: Jl. Pegangsaan Dua No.5, RT.7/RW.3, Pegangsaan Dua, Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250.
RustPro Lebak Bulus
Lokasi: Jl. Raya Cirendeu, RT.2/RW.3, Cireundeu, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15419.
RustPro Cirebon
Lokasi: Jl. Kesambi No.74A, Kesambi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45133.
RustPro Makassar
Lokasi: Jl. Kumala No.72D, Bongaya, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90223.
Demikianlah informasi mengenai denda tilang tidak pakai sabuk pengaman untuk tahun 2023.
Nominal denda tersebut tentu dapat berubah seiring berjalannya waktu dan perubahan peraturan perundan-undangan yang dilakukan oleh pemerintah.
Jadi, pastikan Anda mengikuti perkembangan informasi selanjutnya mengenai peraturan tentang etika berkendara menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya!