Segitiga pengaman mobil adalah salah satu alat keselamatan yang sering diabaikan namun memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan di jalan.
Fungsi segitiga pengaman mobil tidak hanya sebagai tanda peringatan, tetapi juga sebagai sarana untuk memudahkan bantuan dan menjaga keselamatan pengguna jalan lain.
Di bawah ini, rustpro.id akan membagikan sejumlah informasi mengenai fungsi dari segitiga merah atau segitiga pengaman pada mobil.
Pastikan Anda menyimak pembahasan ini sampai selesai karena supaya dapat mengerti arti penting dari penggunaan segitiga pengaman mobil.
Fungsi Segitiga Pengaman Mobil
Inilah 3 (tiga) fungsi utama dari penggunaan segitiga merah atau segitiga pengaman pada mobil:
1. Memberi Tanda ke Pengendara Lain
Pertama-tama, fungsi segitiga pengaman mobil sebagai tanda peringatan sangat krusial.
Ketika sebuah kendaraan mengalami kerusakan atau kecelakaan di jalan, segitiga pengaman mobil diletakkan beberapa meter di belakang kendaraan.
Hal ini bertujuan untuk memberi tanda kepada pengendara lain bahwa ada kendaraan yang sedang berhenti atau mengalami masalah.
Tanpa adanya segitiga pengaman, kendaraan yang berhenti mendadak atau mengalami kerusakan dapat menjadi tidak terlihat oleh pengendara lain, terutama di malam hari atau kondisi cuaca buruk, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan beruntun.
2. Menjaga Keselamatan
Kedua, fungsi segitiga pengaman mobil dalam menjaga keselamatan tidak hanya terbatas pada pengguna kendaraan tersebut, tetapi juga pengguna jalan lain.
Dengan adanya segitiga pengaman, pengendara lain dapat mengambil langkah pencegahan dengan mengurangi kecepatan atau menghindari jalur tersebut.
Ini sangat penting untuk mencegah tabrakan atau kecelakaan lain yang mungkin terjadi akibat kurangnya peringatan dini.
3. Memudahkan Bantuan
Ketiga, fungsi segitiga pengaman mobil dalam memudahkan bantuan juga tidak bisa dianggap remeh.
Ketika kendaraan mengalami masalah, segitiga pengaman yang terpasang menjadi sinyal bagi petugas keamanan, petugas pertolongan pertama, atau pengguna jalan lain bahwa ada kendaraan yang membutuhkan bantuan.
Ini memudahkan petugas dan pengguna jalan lain untuk cepat mengidentifikasi lokasi dan jenis bantuan yang diperlukan, sehingga proses penanganan bisa lebih efisien dan cepat.
Baca Juga: Ternyata Begini Penggunaan Lampu Hazard yang Benar
Dasar Hukum Penggunaan Segitiga Pengaman Mobil
Regulasi utama yang mencakup penggunaan segitiga pengaman adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU ini, diatur mengenai kewajiban para pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan keselamatan berkendara, termasuk penggunaan segitiga pengaman.
Contohnya ada di pasal 57 ayat 3C dan pasal 121 yang menyebutkan aturan mengenai kewajiban penggunaan segitiga pengaman sebagai isyarat.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara yang parkir atau berhenti dalam keadaan darurat, WAJIB memasang segitiga keselamatan, lampu hazard, atau isyarat lainnya.
Kemudian dalam pasal 121 ditegaskan kembali bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor WAJIB memasang segitiga pengaman saat keadaan darurat sebagai isyarat visuall kepada pengendara lain.
Adapun sanksi yang dapat diberikan bagi pelanggaran aturan tersebut atau yang tidak menggunakan segitiga pengaman saat kendaraan dalam keadaan darurat, yakni yang diatur dalam pasal 298 UU No. 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pengendara yang tidak menggunakan segitiga pengaman saat kondisi darurat, akan dijatuhi hukuman berupa ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sementara itu, dalam pasal 278 disebutkan bahwa jika kendaraan tidak dilengkapi dengan segitiga pengaman, pengemudi dapat dikenai hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.
Yuk, Hindari Mobil dari Bahaya Karat yang Bikin Keropos! Cegah bersama RustPro Aja!
Jangan pernah biarkan karat menggerogoti komponen mobil, karena ini bisa menjadi tanda awal pengeroposan!
Mobil yang keropos dapat menyebabkan kerangkanya menjadi tidak kokoh dan berpotensi patah seiring berjalannya waktu.
Jika itu terjadi, maka biaya untuk merestorasinya bisa sangat mahal, bahkan hingga Rp 15 juta.
Sebagai salon mobil yang peduli dengan tampilan mobil, RustPro menawarkan layanan anti karat mobil untuk mencegah mobil berkarat dan keropos.
Bersama kami, pencegahan mobil keropos jauh lebih murah dibandingkan Anda harus merestorasinya ketika sudah keropos.
Apalagi, kami menyediakan jaminan garansi selama 8 tahun dan layanan maintenance secara GRATIS setiap tahunnya. So, dijamin lebih hemat biaya deh!
Yuk, segera hindari potensi kemunculan karat pada mobil bersama RustPro! Hubungi CS kami via WhatsApp di nomor 0812-1130-9522!
Untuk Anda warga Jakarta, Cirebon, dan Surabaya, Anda bisa mengunjungi kami di alamat berikut ini.
RustPro Pengangsaan Dua
Alamat: Jl. Pegangsaan Dua No.5, RT.7/RW.3, Pegangsaan Dua, Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250
RustPro Cirebon
Alamat: Jl. Kesambi No.74A, Drajat, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45133
RustPro Surabaya
Alamat: Jl. Raya Wiyung No.17, Babatan, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur 60228
Demikianlah informasi mengenai fungsi segitiga pengaman mobil beserta dasar hukum yang membuatnya wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Penting bagi setiap pengendara untuk memahami fungsi segitiga pengaman mobil dan selalu memastikan bahwa alat ini ada dalam kondisi baik dan mudah diakses di dalam kendaraan.
Dengan cara ini, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan jalan raya yang lebih aman untuk semua pengguna.