Peraturan terkait penggunaan kaca film 80 persen memang menimbulkan sedikit kontroversi di kalangan pengguna jalan raya.
Nah, kali ini rustpro.id akan memberikan gambaran lengkap dan jelas tentang fakta-fakta terkait penilangan kaca film, termasuk menjawab pertanyaan “apakah penggunaan kaca film 80 persen ditilang?”
Secara umum, aturan penilangan kaca film di Indonesia telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah ulasan lengkap tentang peraturan dan ketentuan penggunaan kaca film mobil di Indonesia.
Peraturan dan Ketentuan Kaca Film
Sekarang, mari kita bicarakan tentang peraturan dan ketentuan terkait penggunaan kaca film.
Peraturan lalu lintas yang mengatur kaca film dapat berbeda di setiap negara atau wilayah.
Beberapa negara membatasi persentase kaca film yang diizinkan, sementara yang lain mungkin lebih fleksibel dalam hal ini.
Peraturan kaca film mobil di Indonesia menyebutkan bahwa batas persentase kaca film pada mobil adalah 40-80%.
Untuk kaca depan, dianjurkan menggunakan kaca film 20% dan batas maksimumnya adalah 40%.
Sedangkan untuk kaca samping dan belakang dianjurkan dengan tingkat kegelapan 60% dan batas maksimumnya 80%.
Pakai Kaca Film 80 Persen Ditilang?
Jadi, apakah penggunaan kaca film 80 persen pada mobil akan ditilang? Jawabannya tentu tidak.
Karena sudah jelas diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 bahwa batas maksimum tingkat kegelapan kaca film mobil adalah 80 persen, namun dengan catatan untuk digunakan pada kaca samping dan belakang.
Sedangkan kaca depan, tidak diperbolehkan menggunakan kaca film 60 sampai 80 persen karena dapat mengganggu visibilitas saat berkendara.
Jadi, apabila Anda menggunakan kaca film 80 persen untuk kaca bagian depan, maka hal tersebut sudah termasuk pelanggaran lalu lintas dan pihak berwajib berhak untuk menilangnya.
Baca Juga: Kekurangan Kaca Film 80 Persen Pada Siang & Malam Hari
Cari Kaca FIlm Mobil Terbaik? Pakai Domo Film Aja, Ada Garansi 8 Tahun!
Apabila Anda tengah mencari lokasi yang ideal untuk memasang kaca film mobil, RustPro adalah pilihan yang tepat.
Kami menyediakan layanan pemasangan kaca film mobil dengan jaminan garansi.
RustPro memiliki berbagai macam kaca film berkualitas unggul, salah satunya adalah produk unggulan dari Dokter Mobil Indonesia, yaitu Domo Film.
Domo Film merupakan kaca film yang dilengkapi dengan berbagai fitur menarik, seperti heat protection yang mampu memberikan perlindungan hingga 99% terhadap sinar UV, perlindungan terhadap sinar infra merah, dan fitur privasi yang menjaga kerahasiaan pengendara dan penumpang di dalam mobil.
Tidak hanya itu, Domo Film juga memiliki fitur perlindungan fisik kaca mobil yang dapat mencegah kerusakan akibat benturan atau pecahan kaca, sehingga mengurangi risiko bahaya bagi penumpang.
Domo Film dilengkapi dengan garansi hingga 8 tahun yang dapat memberikan Anda rasa aman dan percaya bahwa kaca film ini akan tahan lama dan menjaga tampilan mobil Anda tetap menawan.
Jadi, apabila Anda tengah mencari lokasi untuk memasang kaca film mobil, jangan ragu untuk datang ke RustPro! Di tempat kami, kaca film mobil Anda akan dilindungi oleh garansi.
Untuk informasi lebih detail dan pemesanan jadwal pemasangan, Anda dapat menghubungi Customer Service kami melalui WhatsApp di nomor 0812-1130-9522.
Kami juga hadir di Instagram @rustpro_indonesia jika Anda ingin mendapatkan informasi menarik seputar layanan RustPro.
Bagi Anda yang berada di wilayah sekitar Jakarta, Cirebon, dan Surabaya, berikut adalah daftar lengkap alamat RustPro yang dapat Anda kunjungi:
RustPro Pengangsaan Dua
Alamat: Jl. Pegangsaan Dua No.68, RT.3/RW.19, Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250.
No. CS: Klik di sini
RustPro Bintaro
Alamat: Jln Raya Pondok Betung no 18 RT 06 RW 02 Bintaro Sektor 3. Kel. Pd. Karya, Bintaro, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15225.
No. CS: Klik di sini
RustPro Cirebon
Alamat: Jl. Kesambi.74A, Drajat, Kec. Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat, Lantai 2, Kota Cirebon, Jawa Barat 45133.
No. CS: Klik di sini
RustPro Surabaya
Alamat: Jl. Raya Wiyung No.17, Babatan, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur 60228.
No. CS: Klik di sini
Itulah jawaban dari pertanyaan “apakah penggunaan kaca film 80 persen ditilang?”.
Kesimpulannya, selama Anda menggunakan kaca film 80 persen pada kaca samping dan belakang mobil, hal itu tidak menyalahi aturan.
Namun jika penggunaan kaca film 80 persen dilakukan pada kaca depan mobil, maka hal tersebut menyalahi aturan dan berpotensi ditilang oleh petugas kepolisian lalu lintas.