❗❗ RUSTPRO Kini Hadir 24 Jam | Senin - Minggu 🔴 Kami Telah Hadir Di Wiyung Surabaya

Aturan Kaca Film Mobil di Indonesia, Patut Dipatuhi!

Aturan Kaca Film Mobil di Indonesia, Patut Dipatuhi

Penggunaan kaca film mobil memang sangatlah berguna untuk keamanan serta kenyamanan saat berkendara. Selain mampu melindungi privasi Anda serta barang bawaan Anda selama berkendara, kaca film mobil juga berguna untuk menghalau silau dan panas matahari. Namun yang perlu disadari, ternyata aturan kaca film mobil juga tidak boleh sembarangan. lho. 

Penggunaan kaca film mobil memiliki regulasi tertentu di Indonesia. Agar Anda tak salah dalam memilih kaca film untuk mobil kesayangan Anda, berikut ini adalah aturan kaca film mobil di Indonesia yang patut Anda patuhi, 

Aturan Kaca Film Mobil di Indonesia

Aturan Kaca Film Mobil di Indonesia

Peraturan Kaca Film Mobil di Indonesia ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran Nomor SE-10/SE/KM/VII/2013, yang berlaku mulai tanggal 4 Juli 2013. Berikut adalah peraturan kaca film mobil di Indonesia yang harus Anda ketahui:

  1. Kaca Film Mobil Hanya Diperbolehkan untuk Diterapkan pada Bagian Depan dan Belakang Mobil

Kaca film mobil hanya diperbolehkan untuk diterapkan pada bagian depan dan belakang mobil. Kaca film tidak diperbolehkan untuk diterapkan pada bagian samping atau pun bagian atas mobil.

  1. Kaca Film Mobil Hanya Diperbolehkan untuk Diterapkan pada Bagian Depan dan Belakang Mobil

Kaca film mobil hanya boleh diterapkan pada bagian depan dan belakang mobil. Kaca film tidak boleh diterapkan pada bagian samping atau pun bagian atas mobil.

  1. Kaca Film Mobil Hanya Diperbolehkan dengan Transparansi Maksimum 80%

Kaca film mobil hanya boleh diterapkan dengan transparansi maksimum 80%. Transparansi kaca film yang lebih rendah dari 80% tidak diperbolehkan.

  1. Kaca Film Mobil Hanya Diperbolehkan dengan Warna Putih, Abu-abu, atau Hitam

Kaca film mobil hanya boleh diterapkan dengan warna putih, abu-abu, atau hitam. Warna lainnya tidak diperbolehkan.

  1. Kaca Film Mobil Harus Sesuai dengan Standar SNI

Kaca film mobil harus sesuai dengan standar SNI (Standar Nasional Indonesia). Kaca film yang tidak sesuai dengan standar SNI tidak diperbolehkan.

  1. Kaca Film Mobil Harus Dilengkapi dengan Stiker

Kaca film mobil harus dilengkapi dengan stiker sebagai bukti bahwa kaca film yang diterapkan telah memenuhi standar SNI. Stiker ini harus ditempelkan di bagian atas kaca film.

  1. Kaca Film Mobil Harus Dilengkapi dengan Sertifikat

Kaca film mobil harus dilengkapi dengan sertifikat dari badan usaha yang menjual atau memasang kaca film. Sertifikat ini harus mencantumkan nama badan usaha, lokasi, alamat, dan nomor telepon.

  1. Pemasangan Kaca Film Mobil Harus Dilakukan di Bengkel yang Terdaftar

Pemasangan kaca film mobil harus dilakukan di bengkel yang telah terdaftar. Bengkel yang terdaftar harus memiliki Sertifikat Pemasangan Kaca Film Mobil dari Kemenhub.

  1. Pemilik Mobil Harus Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan

Pemilik mobil harus memiliki surat tanda nomor kendaraan sebelum memasang kaca film. Surat tanda nomor kendaraan dapat diperoleh di Kantor Samsat setempat.

  1. Pemilik Mobil Wajib Melaporkan Pemasangan Kaca Film ke Kantor Samsat

Pemilik mobil wajib melaporkan pemasangan kaca film ke Kantor Samsat terdekat. Pemilik mobil harus menunjukkan bukti pemasangan kaca film, termasuk stiker dan sertifikat, saat melaporkan pemasangan kaca film.

  1. Pemilik Mobil Wajib Menjaga Kondisi Kaca Film Mobil

Pemilik mobil wajib menjaga kondisi kaca film mobil dengan baik. Pemilik mobil harus mengganti kaca film yang rusak atau tidak sesuai dengan peraturan.

Dengan mematuhi peraturan kaca film mobil di Indonesia, Anda dapat menggunakan kaca film mobil dengan aman dan sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Cara Pasang Kaca Film Mobil yang Baik dan Benar

Pakai Kaca Film Mobil Terpercaya hanya dari DOMO Film di RUSTPRO

Dalam pemilihan merek kaca film, tentu tak boleh dilakukan sembarangan karena akan sangat berpengaruh pada keamanan hingga kenyamanan Anda selama berkendara. Untuk itu pastikan untuk memilih merek kaca film mobil yang kualitasnya sudah sangat teruji, seperti DOMO Film dari RUSTPRO.

DOMO Film ini memiliki teknologi khusus Nano Armor Technology yang membuat kaca film mobil dari DOMO Film mampu melindungi dari efek sinar UV serta terik matahari hingga 99%. Fitur ini juga membuat kaca film mobil andalan dari RUSTPRO mampu menghalau radiasi inframerah yang sebabkan panas di suhu kabin mobil.

Tersedia dalam beberapa tingkat kegelapan yakni 40%, 60%, dan 80%, sehingga bisa Anda pilih sesuai dengan preferensi dan aturan perundang-undangan yang berlaku. DOMO Film juga hadir dalam dua varian warna, yakni Fuji (Hitam) dan Daisen (Biru).

Selain itu, DOMO Film juga dilengkapi dengan masa garansi hingga 8 tahun. Semakin membuat kualitas dari kaca film mobil dari RUSTPRO ini begitu terpercaya kualitasnya.

Harga yang ditawarkan untuk pemasangan DOMO Film ini cukup beragam, tergantung varian yang akan dipilih. Untuk info mengenai harganya, Anda dapat dengan mudah menghubungi customer service RUSTPRO via WhatsApp di 0813-1150-2678 (atau klik di sini).

Di momen-momen tertentu, pemasangan kaca film DOMO Film juga seringkali mendapatkan potongan diskon khusus. Untuk itu, pastikan untuk selalu mengikuti perkembangannya melalui website, sosial media, hingga berkonsultasi langsung dengan customer service RUSTPRO via WhatsApp.

Referensi:

Pemerintah Indonesia. 2013. Surat Edaran Nomor SE-10/SE/KM/VII/2013. Kementerian Perhubungan. Jakarta