❗❗ RUSTPRO Kini Hadir 24 Jam | Senin - Minggu 🔴 Kami Telah Hadir Di Wiyung Surabaya

Ambang Batas Uji Emisi Mobil Agar Lulus, Yuk Simak!

Ambang Batas Uji Emisi Mobil Agar Lulus, Yuk Simak!

Berapa ambang batas uji emisi mobil? – Dalam upaya menjaga kualitas udara dan memastikan bahwa kendaraan kita tidak menjadi sumber polusi berlebihan, ada standar tertentu yang harus dipenuhi.

Nah, sebelum Anda mengajukan mobil Anda untuk uji emisi atau jika Anda berencana untuk membeli kendaraan baru, pastikan Anda mengetahui apa itu ambang batas uji emisi.

Pada artikel ini, kami membahas lebih dalam tentang ambang batas uji emisi mobil.

Dengan memahami ambang batas ini, diharapkan nantinya mobil anda bisa lulus dalam uji emisi !

Jawaban: Ambang Batas Uji Emisi Mobil Agar Lulus

apakah Anda tahu batasan-batasan yang harus dipenuhi agar kendaraan Anda dinyatakan lulus dalam uji emisi?

Penasaran? Yuk, simak ambang batas uji emisi mobil berdasarkan Pergub DKI Jakarta!

Daftar Ambang Batas Uji Emisi Berdasarkan Pergub DKI Jakarta

1. Mobil Bensin Tahun Produksi di Bawah 2007

  • Kadar CO2: Maksimal 3%
  • Kadar HC: Tidak melebihi 700 ppm

2. Mobil Bensin Tahun Produksi di Atas 2007

  • Kadar CO2: Harus di bawah 1,5%
  • Kadar HC: Maksimal 200 ppm

3. Mobil Diesel Tahun Produksi di Bawah 2010 (Bobot <3,5 Ton)

  • Kadar opasitas: Maksimal 50%

4. Mobil Diesel Tahun Produksi di Atas 2010 (Bobot <3,5 Ton)

  • Kadar opasitas: Harus di bawah 40%

5. Mobil Diesel Tahun Produksi di Bawah 2010 (Bobot >3,5 Ton)

  • Kadar opasitas: Tidak melebihi 60%

6. Mobil Diesel Tahun Produksi di Atas 2010 (Bobot >3,5 Ton)

  • Kadar opasitas: Paling tinggi 50%

7. Motor 2 Tak Produksi di Bawah 2010

  • Kadar CO: Harus di bawah 4,5%
  • Kadar HC: Tidak lebih dari 12.000 ppm

8. Motor 4 Tak Produksi di Bawah 2020

  • Kadar CO: Tidak melebihi 5,5%
  • Kadar HC: Maksimal 2.400 ppm

9. Motor 2 Tak maupun 4 Tak Produksi di Atas 2010

  • Kadar CO: Paling tinggi 4,5%
  • Kadar HC: Harus di bawah 2.000 ppm

BACA JUGA:

Cara Lulus Uji Emisi Pertama Kali Tanpa Gagal

Cara Membaca Hasil Uji Emisi Mobil yang Benar

Dengan memastikan kendaraan Anda memenuhi ambang batas uji emisi mobil yang ditetapkan oleh Pergub DKI Jakarta, Anda tidak hanya menjaga kesehatan Anda dan keluarga.

Selain itu, anda juga telah berkontribusi aktif dalam upaya bersama memelihara kualitas udara ibu kota.

Kendaraan yang lulus uji emisi berarti lebih ramah lingkungan dan lebih efisien dalam konsumsi bahan bakar.

Sanksi Tidak Lulus Ambang Batas Uji Emisi

Mengetahui sanksi yang berlaku dapat membantu kita memahami pentingnya mematuhi ambang batas uji emisi mobil.

Yuk, kita simak lebih lanjut mengenai sanksi ini!

Sanksi Tidak Lulus Uji Emisi
MotorRp 250.000
MobilRp 500.000

 

Mulai 1 September hingga 30 November, pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi berupa tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Tidak hanya sebagai bentuk kewajiban, kepatuhan terhadap ambang batas uji emisi mobil adalah wujud nyata dari kepedulian kita terhadap kualitas udara di Jakarta.

Dengan memahami dan mematuhi standar yang telah ditetapkan, setiap warga bisa berkontribusi dalam menjadikan ibu kota lebih hijau, bersih, dan sehat untuk semua.

Penuhi Ambang Batas Uji Emisi? Pastikan Pasang Anti Karat di Mobil Anda!

Memenuhi ambang batas uji emisi mobil bukan hanya membuat anda peduli terhadap lingkungan.

Namun apa jadinya jika anda sudah lulus dari ambang batas tersebut namun mobil anda karatan?

Tentu ini tetap akan menurunkan nilai jual mobil anda, bukan?

Oleh karena itu, kami sarakankan untuk anda menggunakan produk anti karat mobil dari Rustpro!

Saat ini, rustpro.id menawarkan DISKON 40% untuk reservasi yang dilakukan di semua cabang Rustpro.

Sibuk? Cabang Rustpro Pegangsaan Dua siap melayanai antara pukul 17.00 WIB – 22.00 WIB.

Ayo hubungi customer service RustPro melalui WhatsApp melalui nomor berikut: 0813-1150-2678 untuk melakukan reservasi !

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang Rustpro, Anda bisa mengunjungi Instagram kami di @rustpro_indonesia.

Jadi, tunggu apalagi? Ayo hubungi Rustpro sekarang juga!

RustPro Pegangsaan Dua

Untuk anda yang tinggal di Jakarta Utara, Kelapa Gading dan sekitarnya, anda bisa datang ke Rustpro Pegangsaan Dua dengan alamat lokasi berikut ini.

Lokasi: Jl. Pegangsaan Dua No.5, RT.7/RW.3, Pegangsaan Dua, Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250.

RustPro Cirebon

Untuk anda yang tinggal di Cirebon dan sekitarnya, anda bisa datang ke Rustpro Cirebon dengan alamat lokasi berikut ini.

Lokasi: Jl. Kesambi No.74A, Kesambi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45133.

Itulah ambang batas uji emisi mobil agar bisa dinyatakan lulus uji emisi.

Diharapkan anda sadar dan berusaha untuk memenuhi ambang batas tersebut sehingga bisa berpartisipasi dalam menjaga lingkungan serta agar tidak mendapatkan sanksi tilang.