❗❗ RUSTPRO Kini Hadir 24 Jam | Senin - Minggu 🔴 Kami Telah Hadir Di Wiyung Surabaya

Catat! Syarat Balik Nama Mobil Bekas & Prosedurnya

Catat! Syarat Balik Nama Mobil Bekas & Prosedurnya

Kumpulan syarat balik nama mobil bekas – Salah satu hal yang harus dilakukan setelah membeli mobil bekas adalah balik nama.

Nah, untuk anda yang saat ini sedang ingin melakukan balik nama, ketahuilah beberapa syarat balik nama mobil beserta prosedurnya.

Syarat dan prosedur balik nama mobil ini merupakan informasi terbaru di tahun 2023 ini.

Jadi jangan ragu untuk mengetahui apa saja syarat balik nama mobil agar mobil bekas yang anda beli diganti kepemilikannya menjadi nama anda.

Syarat Balik Nama Mobil Bekas

Kami akan mulai pembahasan ini dengan membahas setiap syarat balik nama mobil.

Dengan mengetahui syaratnya, anda bisa mempersiapkan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk menjalankan prosedur balik nama mobil nantinya.

Yuk simak apa saja syarat untuk balik nama mobil tersebut berikut ini !

1. Surat Keterangan Jual Beli (SKJB)

Untuk syarat balik nama mobil yang pertama adalah siapkan SKJB.

Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa transaksi jual beli telah terjadi antara penjual dan pembeli.

Dokumen ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disertai dengan materai yang sesuai.

SKJB adalah bukti hukum bahwa Anda sekarang adalah pemilik mobil tersebut.

2. Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli

Identitas resmi dari penjual dan pembeli diperlukan untuk memastikan bahwa transaksi jual beli mobil dilakukan oleh individu yang sah.

Fotokopi KTP ini akan digunakan untuk memverifikasi identitas kedua belah pihak dan memastikan bahwa transaksi dilakukan secara sah.

3. STNK dan BPKB Asli

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan dan legalitas kendaraan.

Kedua dokumen ini harus diserahkan oleh penjual kepada pembeli saat transaksi jual beli.

Hal ini karena STNK dan BPKB termasuk bagian dari syarat balik nama mobil yang harus anda siapkan.

Pastikan bahwa detail pada STNK dan BPKB sesuai dengan kondisi mobil yang sebenarnya.

4. Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ

Pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) harus up to date.

Jika ada keterlambatan pembayaran, ini harus diselesaikan sebelum proses balik nama dapat dilakukan.

5. Formulir Permohonan Balik Nama

Nah, untuk syarat balik nama mobil adalah anda wajib mengisi formulir permohonan balik nama.

Formulir ini biasanya dapat diperoleh dari kantor Samsat terdekat.

Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar oleh pembeli, dan disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.

BACA JUGA: 5 Cara Beli Mobil Bekas Tanpa DP, Pasti Berhasil !

Proses balik nama mobil bekas memang memerlukan beberapa dokumen dan prosedur yang harus diikuti sebagai syarat balik nama mobil.

Namun, dengan persiapan syarat balik nama mobil yang tepat dan pemahaman yang baik tentang prosesnya, Anda dapat memastikan bahwa proses balik nama mobil Anda berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Selalu pastikan untuk memeriksa dan memverifikasi semua dokumen sebelum menyelesaikan transaksi jual beli mobil bekas.

Prosedur Balik Nama Mobil

Setelah anda mengetahui apa saja syarat balik nama mobil bekas, berikut adalah prosedur balik yang terbaru.

Ada beberapa prosedur yang anda lakukan, jadi pasti anda simak baik-baik setiap prosedurnya!

1. Mengajukan Pembalikan Nama di Kantor SAMSAT Tempat Mobil Terdaftar (Mutasi)

Pertama, Anda harus mengajukan permohonan balik nama di kantor SAMSAT tempat mobil yang anda beli terdaftar. Setelah itu anda bisa ikut langkah-langkahnya berikut ini!

  • Cari tahu dimana kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar.
  • Datangi kantor SAMSAT tersebut dengan membawa berkas dan syarat balik nama mobil yang sudah disebutkan sebelumnya.
  • Kunjungi loket cek fisik dan daftarkan mobil untuk cek fisik tersebut. Akan ada biaya cek fisik yang perlu dibayar. Setelah itu, petugas SAMSAT akan memeriksa kondisi fisik mobil dan menerbitkan dokumen hasil cek fisik kendaraan.
  • Setelah mendapatkan dokumen hasil cek fisik kendaraan, berikanlah berkas yang dibawa serta formulir pendaftaran balik nama mobil kepada petugas SAMSAT.
  • Petugas SAMSAT akan meneruskan pengajuan balik nama mobil ke kantor SAMSAT sesuai dengan domisili KTP.
  • Petugas SAMSAT akan memberikan dokumen lengkap untuk dibawa ke kantor SAMSAT sesuai domisili KTP.

2. Mengurus Balik Nama Mobil di Kantor SAMSAT sesuai Domisili KTP Pemilik Baru

Setelah menyelesaikan prosedur balik nama mobil di kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar, Anda harus melanjutkan prosedur di kantor SAMSAT sesuai domisili KTP pemilik baru.

  • Datangi kantor SAMSAT sesuai dengan domisili KTP.
  • Akan ada cek fisik kendaraan lagi yang perlu dilakukan. Di saat bersamaan, Anda juga perlu mengisi beberapa formulir yang diberikan petugas SAMSAT.
  • Datangi loket mutasi BPKB dan berikan dokumen KTP serta lunasi biaya balik nama mobil.
  • Serahkan dokumen atau berkas syarat balik nama mobil yang sudah dilengkapi beserta pembelian mobil ke loket BPKP online. Anda akan mendapatkan tagihan BPKP yang perlu dilunasi. Simpan bukti pembayaran tersebut.
  • Datangi loket pembayaran STNK. Jika sudah melunasi pembayarannya, simpan bukti pembayaran tersebut.
  • Datangi kembali loket pembayaran BPKB online. Serahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
  • Datangi loket pelat nomor dan serahkan fotokopi STNK kembali beserta fotokopi pembayaran pajak STNK. Di loket ini, Anda akan mendapatkan pelat nomor baru untuk mobil Anda.
  • Terakhir, Anda akan mendapatkan STNK dan BPKB baru sesuai dengan data pemilik kendaraan yang baru.
    Kesimpulan

Proses balik nama mobil memerlukan beberapa langkah dan prosedur yang harus diikuti.

Namun, dengan persiapan yang tepat dan pemahaman yang baik tentang prosesnya, Anda dapat memastikan bahwa proses balik nama mobil Anda berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Selalu pastikan untuk memeriksa dan memverifikasi semua dokumen syarat balik nama mobil sebelum menyelesaikan proses balik namanya.

Beli Mobil Bekas? Berikan Perlindungan Maksimal Bersama Rustpro!

Setelah semua syarat balik nama mobil dan prosedurnya sudah anda ketahui, kami ingatkan untuk jangan lupa melakukan perlindungan maksimal.

Bersama Rustpro, kami siap untuk membantu anda melindungi mobil dengan berbagai layanan kami: anti karat mobil, coating & detailing dan kaca film.

Rustpro siap melindungi mobil anda dengan kualitas produk terbaik dan garansi hingga 8 tahun.

Untuk anda yang sudah selesai balik nama, yuk segera hubungi customer service Rustpro melalui WhatsApp melalui nomor berikut: 0813-1150-2678.

Atau untuk anda yang penasaran bagaimana pengerjaan di Rustpro, anda bisa cek Instagram Rustpro di @rustpro_indonesia.

Ada promo DISKON 30% untuk anda yang melakukan reservasi sekarang juga.

Promo DISKON 40% juga bisa anda nikmati jika anda melakukan reservasi di cabang Rustpro Pegangsaan Dua pukul 17.00 WIB – 22.00 WIB.

Jadi tunggu apalagi, yuk hubungi Rustpro!

RustPro Pegangsaan Dua

Lokasi: Jl. Pegangsaan Dua No.5, RT.7/RW.3, Pegangsaan Dua, Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250.

RustPro Lebak Bulus

Lokasi: Jl. Raya Cirendeu, RT.2/RW.3, Cireundeu, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15419.

RustPro Lontar – Surabaya

Lokasi: Jl. Raya Lontar No.81, Lontar, Kec. Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur 60216.

RustPro Cirebon

Lokasi: Jl. Kesambi No.74A, Kesambi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45133.

Itulah syarat balik nama mobil dan apa saja prosedur yang harus anda jalani agar mobil yang anda beli namanya berbalik menjadi nama anda.

Ingat! Jangan lupa berikan perlindungan bersama Rustpro agar mobil yang anda beli tetap awet!