Cara menghitung denda pajak mobil – Tak jarang kita terkadang terlambat membayar pajak mobil dan berakhir dengan denda.
Lantas, bagaimana kita bisa mengetahui denda yang akan muncul?
Jangan khawatir! Kami punya panduan khusus untuk Anda mengenai bagaimana menghitung denda pajak mobil Anda dengan tepat.
Yuk simak cara menghitung denda pajak mobil yang benar berikut ini!
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Akibat keterlambatan ini, denda tak terhindarkan. Pertanyaannya, bagaimanakah cara menghitung denda pajak mobil dengan tepat dan akurat?
Banyak sumber menyediakan rumus dan cara menghitung denda pajak mobil, namun kali ini kita akan membahas formula yang paling sering digunakan dan diakui oleh banyak ahli.
Dalam menghitung denda pajak kendaraan, yang pertama perlu Anda ketahui adalah besaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Anda.
Ini menjadi dasar perhitungan denda yang akan dikenakan.
Rumus Dasar
Denda pajak kendaraan bermotor dihitung berdasarkan persentase dari PKB.
Denda telat bayar=PKB×25%×(jumlah bulan menunggak÷12)+denda SWDKLLJ
Contoh Perhitungan
Sebagai contoh, kita ambil PKB mobil Anda sebesar Rp 1.000.000 dan Anda menunggak pembayaran pajak selama 3 bulan. Denda SWDKLLJ yang ditetapkan adalah Rp 100.000. Mari kita hitung dendanya:
Denda= 1.000.000×25%×(3÷12)+100.000
Denda=1.000.000×25%×0,25+100.000
Denda=250.000×0,25+100.000
Denda=62.500+100.000= Rp162.500
Jadi, jika Anda menunggak pembayaran pajak mobil selama 3 bulan, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp 162.500.
Itu belum termasuk PKB asli yang harus Anda bayar, sehingga total keseluruhan yang harus Anda keluarkan adalah Rp 1.162.500.
Namun, perlu diingat bahwa denda ini adalah akumulatif. Artinya, jika Anda terus menunggak pembayaran, denda akan terus bertambah sesuai dengan durasi keterlambatan Anda.
BACA JUGA: 8 Rekomendasi Mobil Bekas Pajak Murah yang Wajib Dibeli
Meskipun Anda terlambat membayar pajak selama lebih dari dua belas bulan, denda yang dikenakan hanya akan setara dengan denda selama dua belas bulan keterlambatan.
Selain denda berdasarkan PKB, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan biaya tambahan lain yang mungkin muncul, seperti biaya administrasi atau biaya pengesahan STNK yang telat diperpanjang.
Contoh Hitungan Denda Pajak Mobil Tahunan
Untuk anda yang sudah menunggak denda pajak mobil tahunan, rumus dan contoh cara menghitung denda pajak mobil tahunannya adalah sebagai berikut:
1. Telat 1 Tahun: Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
2. Telat 2 Tahun: Denda keterlambatan 2 tahun = 2x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
3. Telat 3 Tahun: Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Contoh perhitungannya
1. Denda keterlambatan 1 tahun:
RUMUS Denda 1 tahun=PKB×25%×(12÷12)+denda SWDKLLJ
Jika PKB mobil Anda adalah Rp 1.000.000 dan denda SWDKLLJ adalah Rp 100.000, maka:
Denda 1 tahun=1.000.000×25%+100.000
Denda 1 tahun=250.000+100.000= Rp350.000
2. Denda keterlambatan 2 tahun:
RUMUS Denda 2 tahun=2×PKB×25%×(12÷12)+denda SWDKLLJ
Denda 2 tahun=2×1.000.000×25%+100.000
Denda 2 tahun=500.000+100.000=Rp600.000
3. Denda keterlambatan 3 tahun:
RUMUS Denda 3 tahun=3×PKB×25%×(1212)+denda SWDKLLJ
Denda 3 tahun=3×1.000.000×25%+100.000
Denda 3 tahun=750.000+100.000=Rp850.000
Itulah cara perhitungan tahunan untuk pajak mobil yang telat anda bayar.
BACA JUGA: Terbaru! Cara Balik Nama Mobil Pajak Mati
Ingat! Semakin lama Anda menunggak pembayaran pajak, denda yang harus Anda bayar pun akan semakin meningkat.
Sangat penting untuk selalu memperbarui pajak kendaraan Anda tepat waktu untuk menghindari akumulasi denda yang besar.
Bayar Denda Pajak Mobil Sekarang & Pasang Anti Karat di Rustpro!
Jika anda sudah paham cara menghitung denda pajak mobil di atas baik itu bulanan atau tahunan, kami ingatkan untuk jangan lupa bayar pajak dan pasang anti karat!
Lho apa hubungannya? Jika mobil anda sudah terlindungi dari masalah administrasi pajak, sekarang lindungi mobil anda dari masalah karat!
Bukan hanya pajak telat saja, karat juga termasuk masalah pada mobil yang harus anda perhatikan.
Mobil yang berkarat tentu harga jualnya akan menurun dan banyak orang yang enggan untuk membeli mobil anda.
Sudah pajak telat, mobil karatan, pasti harga mobil anda jatuh!
Oleh karena itu, ayo pasang anti karat mobil di Rustpro!
Ayo hubungi customer service RustPro melalui WhatsApp melalui nomor berikut: 0813-1150-2678 untuk melakukan reservasi !
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang Rustpro, Anda bisa mengunjungi Instagram kami di @rustpro_indonesia.
Jadi, tunggu apalagi? Ayo hubungi Rustpro sekarang juga!
- RUSTPRO Pegangsaan Dua (No Whatsapp) : Jl. Pegangsaan Dua No.68, RT.3/RW.19, Pegangsaan Dua, Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250.
- RustPro Lebak Bulus (No Whatsapp): Jl. Raya Cirendeu No.2A, RT.14/RW.3, Cireundeu, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15419.
- RustPro Wiyung – Surabaya (No Whatsapp) : Jl. Raya Lontar No.81, Lontar, Kec. Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur 60216.
- RustPro Cirebon (No Whatsapp) : Jl. Kesambi No.74A, Kesambi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45133.
Itulah cara menghitung denda pajak mobil yang benar!
Bagaimana? Mudah bukan perhitungan atau rumus denda pajak mobil tersebut?
Semoga dengan informasi tersebut bisa membantu anda mempersiapkan uang untuk membayar keterlambatan pajak mobil !