❗❗ RUSTPRO Kini Hadir 24 Jam | Senin - Minggu 🔴 Kami Telah Hadir Di Wiyung Surabaya

Aturan Ganti Cat Mobil di Indonesia yang Wajib Dipatuhi Seluruh Pengguna Mobil

Aturan Ganti Cat Mobil di Indonesia yang Wajib Dipatuhi Seluruh Pengguna Mobil

Aturan ganti cat mobil menjadi hal yang penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami ketentuan yang berlaku. Ganti cat mobil dapat memberikan nuansa baru pada kendaraan, namun terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi. Seiring dengan semakin ketatnya aturan lalu lintas dan kendaraan bermotor, pihak berwenang di Indonesia mengeluarkan beberapa regulasi terkait perubahan warna cat kendaraan. Mengikuti aturan ini menjadi penting bagi pemilik kendaraan untuk menghindari sanksi dan masalah hukum yang mungkin timbul.

Sebagai pengguna mobil yang taat, Anda perlu memahami aturan ganti cat mobil ini agar taat pada regulasi yang ada serta tidak dikenakan denda atau sanksi yang ada akibat tindakan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku, meskipun pergantian cat mobil dianggap sepele saja. Berikut adalah paparan informasi yang patut Anda simak!

Aturan Ganti Cat Mobil Diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang perubahan warna cat kendaraan bermotor. Peraturan ini dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan mulai berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021.

Berikut ini beberapa poin penting yang terdapat dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021:

  • Warna cat kendaraan bermotor tidak boleh diubah. Warna cat kendaraan bermotor harus sesuai dengan warna yang tercantum pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  • Pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengubah warna cat kendaraannya harus melapor ke SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mendapatkan persetujuan.
  • Setelah mendapat persetujuan dari SAMSAT, pemilik kendaraan bermotor harus mengurus izin perubahan warna cat kendaraan bermotor ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat.
  • Izin perubahan warna cat kendaraan bermotor hanya diberikan dalam beberapa kasus tertentu, seperti kendaraan yang mengalami kerusakan parah dan harus dicat ulang atau kendaraan yang dibeli dalam keadaan bekas dengan warna yang tidak sesuai dengan STNK.
  • Biaya yang dikenakan untuk mengurus izin perubahan warna cat kendaraan bermotor dibedakan berdasarkan jenis kendaraan motor dan mobil. Untuk motor dikenakan biaya Rp100.000 untuk pendaftaran baru dan perpanjangan, dan untuk mobil dikenakan biaya Rp200.000 untuk pendaftaran baru dan perpanjangan.

Pemilik kendaraan bermotor yang melakukan perubahan warna cat tanpa izin akan dikenakan sanksi berupa denda dan penahanan kendaraan.

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 bertujuan untuk mengurangi tindakan penyalahgunaan kendaraan bermotor dengan mengubah warna catnya yang dapat menyulitkan tugas kepolisian dalam mengidentifikasi kendaraan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pemilik kendaraan bermotor lebih mematuhi aturan dan tidak melakukan perubahan warna cat kendaraan tanpa izin yang sah.

Persyaratan untuk Ganti Cat Mobil yang Perlu Dilengkapi

Untuk mendapatkan izin perubahan warna cat mobil, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Berikut ini adalah beberapa persyaratan tersebut:

  • Surat Permohonan Perubahan Warna Cat Kendaraan Bermotor: Pemilik kendaraan harus menyampaikan surat permohonan perubahan warna cat kendaraan bermotor ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat. Surat permohonan tersebut harus berisi alasan mengapa pemilik kendaraan ingin melakukan perubahan warna cat kendaraan dan data lengkap kendaraan.
  • Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Fotokopi STNK yang masih berlaku harus disertakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang akan mengalami perubahan warna cat.
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk): Fotokopi KTP pemilik kendaraan sebagai bukti identitas.
  • Fotokopi Bukti Pajak Kendaraan Bermotor: Fotokopi bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor terakhir sebagai bukti pembayaran pajak.
  • Surat Keterangan Asli dari Dealer atau Bengkel Resmi: Surat keterangan asli dari dealer atau bengkel resmi yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor dalam kondisi baik dan siap untuk melakukan perubahan warna cat.
  • Sertifikat Uji Emisi Asli: Sertifikat uji emisi asli harus disertakan sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah memenuhi standar emisi yang ditentukan.
  • Biaya Administrasi: Biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Pada mobil dikenakan Rp200.000 untuk pendaftaran baru dan perpanjangan.

Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan izin perubahan warna cat kendaraan bermotor ke Satlantas Polres setempat. Setelah mendapatkan izin, pemilik kendaraan dapat melanjutkan perubahan warna cat kendaraan bermotor ke bengkel resmi atau bengkel yang telah terdaftar di SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap).

Cara Merawat Cat Mobil Agar Awet dan Tahan Lama

Setelah paham bagaimana aturan ganti cat mobil yang berlaku di Indonesia, kini lebih baik lagi jika Anda sebagai pemilik mobil untuk menjaga tampilan cat mobil agar kualitasnya tetap awet dan estetis. Dengan merawat cat mobil secara rutin, pAnda dapat memperpanjang usia cat mobil dan menjaga tampilan kendaraan tetap menarik. Hal ini juga dapat membantu menjaga nilai jual kendaraan agar tetap tinggi.

  1. Mencuci Kendaraan dengan Rutin

Mencuci kendaraan dengan rutin merupakan salah satu cara terbaik untuk merawat cat mobil agar tetap awet. Tumpukan debu, kotoran dan noda di permukaan kendaraan dapat merusak lapisan cat dan menyebabkan korosi jika dibiarkan terlalu lama. Untuk mencuci kendaraan, pastikan untuk menggunakan sabun khusus mobil dan lap yang lembut agar tidak menggores permukaan cat. Hindari mencuci kendaraan saat suhu terlalu panas atau terlalu dingin karena dapat mempengaruhi kualitas sabun dan air yang digunakan.

  1. Menghindari Paparan Sinar Matahari yang Berlebihan

Paparan sinar matahari yang berlebihan dapat merusak cat mobil dan memudarkan warnanya. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kendaraan agar terlindungi dari sinar matahari langsung dengan menempatkannya di tempat parkir yang teduh atau dengan menggunakan penutup kendaraan. Selain itu, hindari juga tempat parkir yang terkena debu dan kotoran, yang dapat menempel pada cat dan menyebabkan goresan.

  1. Menghindari Penggunaan Bahan Kimia yang Berbahaya

Penggunaan bahan kimia yang berbahaya seperti thinner atau bensin dapat merusak lapisan cat dan membuatnya mudah rusak. Oleh karena itu, hindari penggunaan bahan kimia yang berbahaya untuk membersihkan kendaraan dan memilih produk pembersih yang aman untuk digunakan pada permukaan cat mobil. Selain itu, hindari juga penggunaan spons kasar atau kain yang kasar yang dapat menggores permukaan cat.

  1. Merawat Cat Mobil dari Dalam

Merawat cat mobil tidak hanya dilakukan pada bagian luar kendaraan saja, tapi juga pada bagian dalam kendaraan. Hindari mengkonsumsi makanan atau minuman yang dapat meninggalkan noda pada jok atau karpet kendaraan. Bersihkan jok dan karpet secara berkala dengan menggunakan produk pembersih yang aman untuk menghindari kotoran menempel dan merusak lapisan cat.

  1. Melakukan Coating Mobil Secara Berkala

Coating mobil secara berkala dapat membantu memperpanjang usia cat mobil. Polesan membantu menghilangkan goresan atau noda pada cat. Sebelum melakukan coating, pastikan permukaan mobil Anda dalam keadaan bersih dan kering. Pilih playanan coating mobil berkualitas untuk menghindari risiko kerusakan pada cat mobil.

Salah satu bengkel yang banyak direkomendasikan untuk layanan coating mobil terpercaya adalah Rustpro. Menggunakan teknologi canggih dan teknisi yang ahli, Rustpro juga menggunakan formulasi coating mobil Graphene 10 H+ Protection pertama dan satu-satunya di Indonesia. Dengan masa garansi hingga 1 tahun, jelas kualitas dari coating dan detailing Rustpro memang sangat terjamin.

Ditangani langsung oleh teknisi yang ahli dan berpengalaman, baret dan goresan dari bodi mobil akan langsung dihilangkan dengan total dan warna cat mobil pun akan terjaga kondisinya hingga tahan lama.

Nah, jika Anda berdomisili di sekitar Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Surabaya, dan Bandung, cabang-cabang Rustpro ini bisa dengan mudah Anda tuju:

  1. Rustpro Pegangsaan Dua
    Lokasi: Jl. Pegangsaan Dua No.5, RT.7/RW.3, Pegangsaan Dua, Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250
  2. Rustpro Lebak Bulus
    Lokasi: Jl. Raya Cirendeu, RT.2/RW.3, Cireundeu, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15419
  3. Rustpro Lontar
    Lokasi: Jl. Raya Lontar No.81, Lontar, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur 60216

 

Karena seringkali layanan coating dan detailing mobil di Rustpro ini banyak dituju dan dipesan, pastikan untuk melakukan reservasi terlebih dahulu agar bisa langsung dapatkan penanganan tanpa menunggu antrean dengan hubungi customer service Rustpro via WhatsApp di 0813-1150-2678 (atau klik di sini).

Karena selain amankan slot antrean, Anda juga berkesempatan untuk dapatkan info seputar promo-promo menarik, lho.

Penutup

Aturan ganti cat mobil yang ditetapkan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 memang wajib ditaati oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pengguna mobil. Setelah memahami aturan yang berlaku, penting juga untuk melakukan perawatn cat mobil agar kondisi ekstetika mobil salah satunya dengan melakukan coating mobil di Rustpro.