Membeli mobil bekas bisa menjadi pilihan ekonomis bagi banyak orang. Namun, ada satu aspek penting yang seringkali diabaikan, yakni melakukan balik nama.
Tidak balik nama mobil bekas tidak hanya berisiko dari segi hukum, tapi juga menimbulkan berbagai komplikasi lain.
Pada kesempatan ini, rustpro.id akan membagikan beberapa informasi mengenai risiko tidak balik nama mobil bekas.
Ini dia info selengkapnya untuk Anda!
Risiko Tidak Balik Nama Mobil Bekas
Inilah sejumlah risiko yang ditimbulkan apabila Anda tidak melakukan balik nama mobil bekas:
1. Tidak Bisa Bayar Pajak STNK
Salah satu risiko tidak balik nama mobil bekas adalah ketidakmampuan membayar pajak STNK.
Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik resmi kendaraan.
Jika nama yang tertera di STNK tidak sesuai dengan identitas pemilik saat ini, proses pembayaran pajak bisa menjadi rumit.
Ini berarti, selama mobil tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya, pemilik baru secara teknis tidak memiliki hak untuk membayar pajak.
Situasi ini bisa menyebabkan mobil menjadi ilegal untuk dioperasikan di jalan raya.
2. Risiko Terkena Denda
Risiko tidak balik nama mobil bekas juga meliputi kemungkinan terkena denda. Pemerintah seringkali memberlakukan denda untuk kendaraan yang tidak melakukan balik nama dalam waktu yang ditentukan setelah transaksi jual beli.
Denda ini tidak hanya menambah biaya kepemilikan kendaraan, tetapi juga bisa menjadi masalah saat ingin menjual mobil tersebut di masa depan.
Denda yang menumpuk bisa menjadi beban finansial yang tidak terduga bagi pemilik mobil.
3. Tidak Mendapat Informasi e-Tilang
Era digital telah mempermudah proses penegakan hukum lalu lintas melalui sistem e-tilang.
Namun, risiko tidak balik nama mobil bekas adalah tidak mendapat informasi e-tilang secara langsung.
Ketika sebuah kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas, informasi tentang tilang akan dikirimkan kepada pemilik yang tercatat di STNK.
Jika balik nama belum dilakukan, pemilik baru tidak akan menerima pemberitahuan ini, yang bisa menyebabkan mereka tidak menyadari adanya tilang yang harus dibayar.
Ini bisa berujung pada akumulasi denda atau masalah hukum lebih lanjut.
4. Kesulitan dalam Klaim Asuransi
Asuransi kendaraan juga menjadi bagian penting dalam kepemilikan mobil.
Risiko tidak balik nama mobil bekas termasuk kesulitan atau bahkan ketidakmampuan dalam melakukan klaim asuransi.
Polis asuransi biasanya terikat pada nama pemilik kendaraan yang terdaftar.
Jika terjadi kecelakaan atau kerusakan, perusahaan asuransi bisa menolak klaim jika nama pemilik mobil di polis asuransi tidak sesuai dengan yang tertera di STNK.
5. Masalah Saat Penjualan Kembali
Ketika ingin menjual mobil tersebut kembali, risiko tidak balik nama mobil bekas juga muncul.
Pembeli yang potensial mungkin ragu untuk melakukan transaksi jika nama di STNK tidak sesuai dengan pemilik yang menjual kendaraan.
Ini bisa mempengaruhi nilai jual kembali dari mobil dan memperpanjang waktu yang dibutuhkan untuk menemukan pembeli.
Baca Juga: Ini 7 Tips Menawar Mobil Bekas dengan Tepat
Sementara itu menurut salah satu pegawai Bidang Pengaturan dan Penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Arief Susilo, risiko tidak balik nama mobil bekas akan berdampak pada kesulitan saat melakukan perpanjangan masa berlaku STNK.
“Sebab jika pemilik lama telah melaporkan penjualan kendaraanny, otomatis data tersebut akan terblokir. Dan saat pembeli ingin membayar pajak terpaksa harus balik nama terlebih dahulu. Tnetu membuat dana yang disiapkan menjadi lebih besar,” kata Arief yang dikutip dari gridoto.com.
Cara Balik Nama Mobil Bekas
Adapun cara melakukan balik nama mobil bekas adalah dengan melakukan cabut berkas di Samsat tempat mobil terdaftar dan melakukan pendaftaran di Samsat domisili KTP pemilik mobil baru.
Sebelum melakukan proses balik nama mobil, terdapat sejumlah dokumen yang perlu Anda siapkan, diantaranya:
- KTP asli & fotokopi pemilik mobil yang baru,
- BPKB asli & fotokopi,
- STNK asli & fotokopi,
- Kwitansi pembelian mobil bekas dan versi fotokopi yang telah dilengkapi materai 10.000 dan tanda tangan penjual dan pembeli mobil, serta
- Dokumen hasil cek fisik kendaraan (dilakukan di kantor Samsat).
Pastikan Mobil Bekas Terbebas dari Karat supaya Ga Keropos! Rawat di RustPro Sekarang!
Teruntuk Anda yang baru saja membeli mobil bekas, pastikan untuk segera membawanya ke RustPro agar mendapatkan perlindungan anti karat supaya mobil terhindar dari potensi karat.
Hal ini untuk menghindari terjadinya keropos pada komponen-komponen penting mobil yang disebabkan oleh karat atau korosi.
Perlu diketahui bahwa biaya untuk merestorasi mobil keropos bisa mencapai angka Rp 20 juta. Tentu, ini bukanlah angka yang sedikit bila dibandingkan dengan biaya pencegahannya.
Biaya layanan anti karat mobil di RustPro untuk paket tertingginya tidak sampai Rp 5 juta! So, ini adalah pilihan hemat untuk perawatan kendaraan Anda!
Terlebih lagi, RustPro menyediakan garansi selama 8 tahun untuk layanan anti karat mobil dan menawarkan layanan maintenance secara GRATIS setiap tahunnya.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera lakukan reservasi di bengkel anti karat mobil RustPro sekarang! Hubungi Customer Service kami melalui WhatsApp di nomor 0812-1130-9522!
Buat Anda yang berada di wilayah sekitar Jakarta, Cirebon, dan Surabaya, Anda bisa mengunjungi cabang kami yang beralamat lengkap berikut ini.
RustPro Pengangsaan Dua
Alamat: Jl. Pegangsaan Dua No.5, RT.7/RW.3, Pegangsaan Dua, Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250
RustPro Cirebon
Alamat: Jl. Kesambi No.74A, Drajat, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45133
RustPro Surabaya
Alamat: Jl. Raya Wiyung No.17, Babatan, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur 60228
Demikianlah informasi mengenai risiko tidak balik nama mobil bekas.
Risiko tidak balik nama mobil bekas mencakup berbagai aspek, mulai dari pembayaran pajak STNK, risiko denda, masalah e-tilang, hingga masalah hukum.
Pentingnya melakukan balik nama setelah membeli mobil bekas tidak bisa diremehkan.
Ini bukan hanya tentang mematuhi regulasi, tetapi juga tentang melindungi diri sendiri dari berbagai risiko dan komplikasi yang mungkin timbul.
Oleh karena itu, setiap kali Anda membeli mobil bekas, pastikan proses balik nama menjadi prioritas utama Anda.